Ingatkan Kepala SMAN/SMKN/SLBN se-Jateng Tak Korupsi, Ganjar : Langgar Pakta Integritas, Saya Copot
By Abdi Satria
nusakini.com-Semarang- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan 126 kepala SMAN/SMKN/SLBN di lingkungan Pemprov Jateng yang baru dilantik, agar menjauhi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal itu tertuang dalam pakta integritas ketika kegiatan Penyerahan Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengarahan kepada Kepala SMAN, SMKN, dan SLBN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng di Semarang, Selasa (12/7/2022).
“Saya juga sampaikan, pakta integritas mesti dilaksanakan. Maka saya sampaikan, pakta integritas dilanggar maka saya copot, dan mereka setuju,” kata Ganjar, seusai acara.
Pihaknya menegaskan kepada kepala sekolah yang surat tugasnya baru diberikan agar memerhatikan itu, mengingat pendidikan karakter menjadi penting. Sehingga, anak-anak dibawa ke masa depan yang lebih baik.
“Anak-anak tidak dibebani dengan ketakutan-ketakutan. Di-bully-lah oleh temannya, mungkin gurunya, ancaman di luar itu. Apakah itu narkoba, pornografi, radikalisme, hati-hati, anak-anak mesti dipersiapkan (untuk tidak terpengaruh). Karenanya agar kepala sekolah mengawal,” tegasnya.
Artinya, lanjut gubernur, pihaknya mengajak kepala sekolah mengawal agar dunia pendidikan Jateng bisa kreatif, inovatif, aktif terhadap perubahan.
“Anak-anak adaptif terhadap perubahan. Anak-anak bisa mengikuti jalur itu. Anak-anak bisa masa depannya jauh lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng Wisnu Zaroh mengatakan pakta integritas yang disepakati oleh kepala sekolah itu di antaranya berisikan agar tidak ada pihak yang melakukan KKN.
“Berisi Pancasila, UUD 45, tidak melakukan KKN, bahkan memastikan KKN tidak ada sama sekali. Tidak melanggar norma, etika, baik sosial, agama dan sebagainya. Intinya semacam itu pakta integritasnya,” terang Wisnu.
Bunyi pakta integritas selengkapnya adalah, setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya, tidak bergabung/berafiliasi dengan kelompok/organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain juga, tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama. Tidak hanya itu, berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.
Pakta integritas selanjutnya, segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN. Juga, tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi. Apabila terbukti melanggar hal yang ada di pakta integritas, maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari status atau jabatan atau penugasan. (rls)